Diduga Pungli Ritribusi Parkir Pasar Unit 2 dikeluhan Supir Truk dan Masyarakat

Dari pasar tradisional hingga pusat perbelanjaan modern, praktik pungutan liar (pungli) parkir terus menjamur. Warga dipaksa membayar tarif tak wajar, sering kali tanpa karcis resmi, dan dibiarkan begitu saja oleh aparat. Ironisnya, ini terjadi di tengah klaim digitalisasi retribusi dan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor parkir.
Hal ini yang terjadi di pasar unit 2 kabupaten tulangbawang di kutif dari video yang lagi viral, para sopir kendaraan roda empat mengeluhkan pada saat bongkar muat barang di pasar unit 2 banyak di mintai karcis dengan logo pemerintah kabupaten tulangbawang dari Dinas Perhubungan , mereka tidak tau karcis tersebut resmi atau tidak nya, bahkan beredar dalam video tersebut satu mobil bisa mendapatkan 1- 5 karcis.
Sementara itu dinas perhubungan tulangbwang saat di konfirmasi melalui kabid bidang lalu lintas dan anggkutan Sodri Wijaya sedang dinas luar, hanya bertemu dengan Kepala Seksi (KASI) Indra ia mengatakan terkait video yang viral kemarin terkait pungutan retribusi parkir di unit 2 sudah di perintah pimpinan untuk di telusuri dan di tindak lanjut.
“Saya juga gak bisa ngejelasin lebih ditel, saya di sini masih baru jadi belum memahami bener takut nantik saya ngejelasin ada yang salah, Nantik nunggu Pak sodri aja beliukan selaku pimpinan kami jadi beliau yang lebih tau terkait hal tersebut, untuk masalah parkir di pasar unit dua anggota kami tidak ada lagi yang piket kesana,dan juga kalau karcis kami itu tidak lebih dari anggaka Rp 3 ribu rupiah perkarcis, sekarang bukan kami lagi yang mengelolah sudah pihak ke 3 ” Ungkap KASI Indra
Kemudia di tempat terpisah Kabit bidang lalulintas dan angkutan Sodri Wijaya saat di konfirmasi via wahsapp (WA) ia mengatakan jika diri sedang mengikuti rapat lalu lintas di bandar lampung.
“Iya Maaf saya Lagi Rapat di Provinsi bandar lampung Terkait Forum Lalu Lintas sebentar ya ” Kila kabid bidang lalu lintas dan angkutan Sodri.
Dalam hal ini pengelolaan parkir di Unit dua apa benar bukan perhubungan lagi yang mengelola Parkir sudah menggunakan pihak ketiga. Untuk aturan yang di pakai apakah sudah sesuai dengan regulasi Ini buka sekadar keresahan harian, tetapi bentuk pembiaran sistemik.
Pemerintah daerah seakan tahu tapi tak berdaya, atau enggan bertindak. Padahal, Peraturan Daerah tentang retribusi parkir sudah jelas, termasuk soal tarif dan kewajiban penyediaan karcis resmi.
diduga Pungli parkir liar menyalahkan aturan Praktik pungutan liar (pungli) parkir liar yang menyalahkan aturan pada dasarnya adalah modus operandi ilegal. Pelaku sering berdalih bahwa pungutan dilakukan karena “tidak adanya larangan” atau “merasa berhak memanfaatkan fasilitas umum”, padahal aktivitas tersebut melanggar hukum dan memeras pengguna jalan.
Berikut adalah fakta hukum dan langkah penyelesaian terkait fenomena ini:Jerat Hukum Bagi Pelaku PungliParkirPemerasan dan Pemaksaan:
Oknum yang memungut biaya parkir tanpa izin resmi dan melakukan unsur paksaan atau ancaman (seperti mengintimidasi pengendara yang tidak ingin membayar) dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.Pungutan Liar: Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memungut sesuatu secara melawan hukum merupakan tindakan yang dapat dipidana.
Pelanggaran Lalu Lintas: Kegiatan parkir di tempat terlarang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(Angga)



