TULANG BAWANG BARAT-
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup pemerintah kabupaten (pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), yang berada di bawah nauangan dinas kesehatan (diskes) kabuapten setempat diketahui merangkap jabatan. (Kamis, 19/01/2023)
Oknum yang bersatatus PNS dan berprofesi keseharianya sebagai dokter itu bernama dr. indah, memiliki jabatan ganda alias rangkap jabatan. Dokter itu diketahui menjabat sebagai kepala seksi (kasi) pelayanan medik (yanmed) pada Rumah Sakit Umum (RSUD) Tubaba, sekaligus sebagai kepala puskesmas rawat inap Panaragan Jaya, Tubaba.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil penelusuran beberapa awak media yang langsung menemui pihak RSUD, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kepala bagian (kabag) Hukum, kepala sub bagian (kasubag) kepegawaian diskes.
“Ya benar dokter Indah memilki jabatan sebagai kasi pelayanan medik (yanmed) di RSUD tubaba ini, beliau sekaligus merupakan kepala puskesmas (kapus) di puskesmas rawat inap Panaragan Jaya. Untuk kejelasan lebih lanjut silahkan tanyakan kepada pihak BKPSDM “Ujar dr. Pramono, direktur RSUD Tubaba.
Sementara itu pihak BKPSDM melaui Rahman, kepala bidang (kabid) pengembangan mutasi dan diklat mengatakan pihaknya hanya mengelurkan Surat Keputusan (SK) yang bersangkutan dr. Indah sebgai kasi yanmed di RSUD Tubaba.
“Pihak kami BKPSDM hanya mengelurkan SK pada satu posisi jabatan, yaitu sebagai kasi pelayanan medik (yanmed) di RSUD Tubaba. Masalah beliau menjabat sebagai kepala puskesmas itu merupakan pelaksana tugas (plt) yang diberikan tugas tambahan oleh pihak diskes berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikelurkan pihak diskes, dan SPT hanya berlaku maksimal 3 bulan lamanya dan dapat diperpanjang selama 3 bulan berikutnya bila yang bersangkutan masih diperlukan pada jabatan tersebut hingga menunggu adanya pejabat yang mumpuni secara definitif untuk menjabati jabatan tersebut. Untuk hal itu silahkan kalian tanyakan ke pihak diskes yang mengelurkan kebijakan SPT tersebut “Ujarnya.
Ditempat terpisah saat ditemui diruang kerjanya Budi Sugianto, Kabag hukum pemkab Tubaba menjelaskan tentang aturan PNS tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
“Dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000, pada Pasal 8 yang berbunyi “Pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional”.
Dengan demikian, pegawai negeri sipil yang merangkap jabatan pada pemerintahan baik menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional sudah jelas diatur oleh Peraturan Pemerintah Relublik Indonesia (PP- RI Nomor 100 Tahun 2000) tentang larangan, karena telah mengangkangi peraturan pemerintah republik Indonesia yang dimaksud “Jelas Budi kabag hukum pemkab setempat.
Dirinya kembali melanjutkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merangkap jabatan dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 10 yaitu “Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dari jabatan struktural, karena, didalam huruf (d) diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional’. Lalu untuk batas waktu plh/plt sudah jelas dalam aturanya. Adapun aturan tersebut secara jelas diatur pada pasal 58 dan pasal 59 Peraturan Menpan RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS.
“Dalam pasal 58 dan pasal 59 itu disebutkan, pada Pasal 58 Peraturan Menpan RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS berbunyi, penugasan pelaksana harian ditetapkan untuk waktu paling singkat 3 (tiga) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari”. Sedangkan pasal 59 Peraturan Menpan RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS ayat 1 berbunyi, penugasan pelaksana tugas ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan. Ayat 2 berbunyi, dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, pelaksana tugas dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 (satu) kali penugasan “Paparnya Budi kembali menjelaskan.
Lalu awak media kembali meminta keterangan pihak diskes Tubaba melaui Yarma Neli, kasubag kepegawaian diskes. Dirinya mengatakn bahwa pihknya memang mengelurkan surat Perintah Tugas (SPT) kepada yg bersangkutan dr. Indah sebagai plt kepala puskesmas rawat inap Panaragan Jaya, yang ditandatangani kadis kesehatan pada saat itu beberapa tahun lalu karena tepat tahunya dirinya telah lupa. Selain itu pula Yarma Neli, kasubag kepegawaian diskes Tubaba itu mengelak bahwa bahwa dirinya belum mengetahui aturan tentang lama masa jabatan plt yang dikeluarkan pihaknya. Dirinya mengkalim hanya membuat surat saja untuk SPT yang menandatangani dan wewenang kebijakan ada pada kadis kesehatan selaku atasanya.
Sementara berdasarkan arahan dari pihak diskes untuk menemui langsung yang bersangkutan dr. Indah, untuk awak media konfirmasi masalah tersebut, dirinya terkesan selalu menghindar tak dapat ditemui dan hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi pernyataan langsung dari yang bersangkutan.
(tim)
2,113 total views