Pemkab Tuba Keluarkan Surat Edaran Pembayaran Zakat Ke Baznas Tuba

Catatanlampung.com – (Tulang Bawang) –Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tulangbawang melalui surat edaran yang dikeluarkan pemerintah daerah oleh Bupati Tulangbawang Winarti dengan nomor 451.12/122/1.2/IV/TB/2021 tentang pelaksanaan ,akat fitrah, profesi, mall, infaq dan shodaqoh pada bulan Ramadhan tahun 1442 H / 2021 M. Selasa (27-4-2021)

Ketua Baznas Kabupaten Tulangbawang H. Yantori mengatakan, dalam surat edaran Bupati Tulangbawang tersebut berisi, pertama, zakat fitrah 2,8 kg atau uang sebesar Rp.35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) per Jiwa , Suami – Istri = 2 × Rp.35.000 = Rp.70.000 (Tujuh Puluh Ribu Rupiah). Kedua, zakat profesi / mall sebesar 2,5% dari penghasilan setiap bulan.

Ketiga selain zakat fitrah, zakat Profesi / Mall diatas, juga bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak diharapkan mengeluarkan Infaq Ramadhan sebesar, esselon II sebesar Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), esselon III sebesar Rp.25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)
,esselon IV sebesar Rp.15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah) dan staf sebesar Rp.10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah).

“kita sebagai umat Islam wajib membayar zakat. Hukumnya wajib, jadi jika tidak dilaksanakan maka akan mendapat dosa. Oleh karena itu mari kita salurkan zakat di kantor Baznas Kabupaten Tulangbawang melalui Rekening Baznas (Rekening Bank Lampung : 388.03.01.10079.0),”ucapnya.

Yantori berharap, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak bisa mematuhi dan melaksanakan surat edaran Bupati Tulangbawang. Sehingga dampak manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat, terlebih dalam kondisi ekonomi masyarakat sekarang ini yang sedang paceklik.(Arson)

 5,845 total views

About The Author

Reply