Diduga Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tubaba Mark-UP Anggaran Pengadaan Lektop Tahun 2023

Catatanlampung.com – Tubaba – Pengadaan Netbook 105 unit Tahun Anggaran T.A 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diduga bermasalah,Kamis (09/1/2025).

Pasalnya Disdikbud Tubaba telah mengadakan Notebook Acer CB311_9HT Celeron N4020 4G 32G UMA Wifi ChromeOS+Chrome Edu Upgrade 11.6 inch Touchd pada tahun 2023 dengan Nilai Volume satuan Rp.7.548.000 sebanyak 105 unit untuk diperuntukkan di Enam Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan satu SMPN, masing-masing sekolah menerima paket TIK berupa 15 unit persatu sekolah di Kabupaten setempat.

Sedangkan didalam SE Kepala LKPP RI Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pelaksanaa E-Purching katalog Laptop produk dalam

Negeri hasil Konsulidasi Pengadaan laptop Produk dalam Negeri secara nasional tahun anggaran 2023 yang berbunyi

1. Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Laptop

Subbidang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

a.Harga satuan kontrak payung= Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

b.Harga satuan kontrak payung pada huruf a merupakan harga satuan

tertinggi dan dilakukan negosiasi pada setiap proses E-purchasing

Katalog.

c.Harga satuan kontrak payung pada huruf a sudah termasuk, Biaya Produksi, Keuntungan untuk Distributor/Pelaksana Pekerjaan, Biaya pengepakan/pengemasan

Overhead dan Keuntungan dan Biaya Pajak dan Bea/Retribusi/Pungutan resmi lain yang sah berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan, Harga satuan kontrak payung pada huruf a belum termasuk ongkos kirim.

Selain disinyalir melanggar SE LKPP RI, PPK Pengadaan Netbook yang mengahabiskan dana Rp.792.540.000 bersumber dari DAK Fisik T.A 2023 diindikasi PPK kegiatan Badri, Dalam pelaksanaan penganggaran tidak dilakukan penyusunan dan penetapan dokumen KAK/spesifikasi teknis maupun HPS, demikian pula halnya dalam tahap persiapan pengadaan.

Dalam hal ini PPK DAK 2023 Disdikbud Tubaba juga Diduga kuat kangkangi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah

Dalam Pasal 7 ayat (1) huruff yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Dan Pasal 11 ayat (1) menyatakan PPK dalam pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas antara lain:

Menetapkan spesifikasi teknis/ KAK dan Menetapkan HPS serta di Pasal 25 menyatakan bahwa persiapan Pengadaaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh PPK meliputi kegiatan:

1. Huruf a menyatakan menetapkan HPS; dan

2. Huruf c menyatakan menetapkan spesifikasi teknis/KAK.

Dilain tempat Tim media mencoba konfirmasi klarifikasi terkait temuan permasalahan diatas kepada, Kepala bidang Kebudayaan Badri PPK DAK nonfisik T.A 2023 saat mau dikonfirmasi di ruangan nya tidak ada ditempat.

“Dia lagi keluar mas, gak ada di kantor.”Ujar salah satu staf Bidang Kebudayaan.

Kemudian Tim media ini mencoba menghubungi Via Telpon tidak diangkat dan di Konfirmasi Melalui WhatsApp tidak membalas sampai berita ini diterbitkan. (Red)

 266 total views

About The Author

Reply