Catatanlampung.com – Tulang Bawang – Paket Pengadaan Sewa Kendaraan Dinas pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Diduga kuat Fiktif dan langgar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara sarat permainan.
Dari data yang diperoleh Tim Media , Diketahui Belanja Sewa Mobil Penumpang dengan Nama Produk New Innova V AT Diesel 2022 Bulanan Volume Paket 12 Bulan Harga Satuan Rp. 14.000.000 Total Nilai Rp.168.000.000 Kode RUP 47646459 Status Paket Selesai dan Nama Produk BRV CVT Prestige Honda Sensing 2022 Volume Paket 12 Bulan Harga Satuan Rp. 10.300.000 Total Nilai Rp.123.600.000 yang dikerjakan oleh Perusahaan CV.Muda Gelora Sentosa dengan Total Nilai Rp.291.600.000
Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp Andin Sekretaris Bapenda menjelaskan , Pengadaan Sewa Mobil Penumpang itu pada saat PLT Kadis belum menjabat sebagai Sekdakab, sekarang Mobil Dinas yang dipakai Bing Ferli itu mobil Dinas Sekda , Kamis (18/7/24).
“Iyaa Nuu , Kalau Sekda mobil nya itu Innova kan ada pengadaan nya melalui e-katalog mana ada aneh-aneh kayak lu ga tau gua”, Terang nya
Lebih lanjut Andin menambah , Kalau Innova Dinas ada tapi Honda BRV kegunaan menyewa kendaraan itu untuk perjalanan jauh dan kegiatan anak-anak dikantor.
“Kalau gua DL jauh atau Kebandar Lampung pake itu Nuu , Anak-anak dikantor juga yang turun lapangan segala macem pake juga”, Tutupnya
Ditempat terpisah , Pegawai honorer dan pegawai PNS yang bertugas Bekerja di Bapenda yang ditugaskan melakukan penagihan uang pajak kelapangan yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan senada ,” Kalau Mobil Innova dan BRV setau saya ga ada bang belum pernah lihat apalagi kalau dipake untuk turun lapangan biasanya kami bawa motor sendiri paling dikasih uang bensinnya dari kantor jadi belum pernah lihat apalagi make biasanya kalau rombongan jalannya bawa mobil Kabid yang Avanza”, Jelasnya
Lebih lanjut mereka menerangkan , Untuk didalam Dinas itu ada Lima Kendaraan Dinas Jabatan dua diantaranya milik Kadis dan Sekretaris dan Tiga diantaranya milik Kepala Bidang (Kabid).
” Setau saya selama ini ada lima kendaraan itu bang , Punya kadis Mobilnya Innova Reborn dan Sekretaris juga Innova Reborn kalau Kabid ada dua yang pake Mobil Avanza dan Satunya Kijang Lama itu Plat nya Merah Semua Kendaraan dari Negara bang”. Ungkapnya
Dilain pihak, Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Denny Perianto S.H Menanggapi Kejanggalan yang ditemukan oleh Tim Media saat Investigasi dilapangan mengatakan , Itukan Kadis dan Sekretaris sudah ada kendaraan dinas Inventaris dari negara yang dicatat oleh BPKAD kenapa malah mengadakan lagi Sewa Kendaraan Dinas sedangkan setiap Kendaraan Dinas itu diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara pada Halaman 49 BAB VII Standar barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Jabatan dijelaskan Tingkat Jabatan Menteri Jumlah Maksimum 2 unit Pilihan Jenis Sedan dan/setingkat SUVatauMPV atau Kualifikasi Kelas A , Sedangkan selain Menteri untuk Jabatan Setara Wakil Menteri saja hanya 1 Unit Pilihan Sedan atau SUV/MPV Kualifikasi A.
“Kalau mereka bilang kendaraan Dinas Mereka itu salah besar kan sudah ada peraturannya ga boleh dua kendaraan dinasnya , Wartawan harus jeli takutnya modus operandi seolah-olah benar dipihak ketigakan eh ga tau nya pinjem perusahaan dan lebih parahnya lagi kendaraan itu bisa jadi hak milik mereka sendiri , dengan cara beli didelernya pake nama orang lain ga tau itu milik pribadi yan dibayarkan oleh negara. Saya dukung usut tuntas modus yang model gini Coba lihat Nama Bukti Kepemilikan Kendaraan apakah Nama Perusahaan atau Nama Orang Pribadi takutnya kalau Nama orang Pribadi itu kluarga Mereka sendiri”, Cetusnya.(*)
1,846 total views