Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menghadiri Penyerahan Penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024 di Ballroom Hotel Novotel Bandar Lampung, Rabu (22/05/2024).
Paritrana Award merupakan apresiasi pemerintah kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan Pelaku Usaha yang telah mendukung implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek.
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengucapkan selamat kepada pemerintah Kota Metro, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Lampung Tengah atas dedikasinya, sehingga sangat patut dan layak mendapatkan penghargaan pada tahun ini.
Ucapan terima kasih juga turut diberikan kepada badan usaha termasuk UMKM pelaku usaha yang telah menunjukan kepeduliannya dan untuk tahun ini pemerintah desa pun mendapat penilaian.
“Mudah-mudahan kedepan semua kabupaten kota lain akan berlomba-lomba untuk menunjukan kepeduliannya untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya,” ujarnya.
Sistem jaminan sosial telah dirancang dengan baik, memiliki undang-undang dan telah memiliki peraturan yang jelas. Hal tersebut merupakan bagian tanggung jawab negara memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Apabila masyarakat telah merasa dilindungi, maka akan lebih mengembangkan potensi dirinya, dan akan menjadi lebih produktif.
“Sebelumnya telah disebutkan kerja keras bebas cemas, hal tersebut sangat penting, agar kita produktif serta memiliki daya saing. Bekerja memang harus maksimal tapi manakala pada saat bekerja ada kecemasan dan resiko-resiko itu akan mengurangi rasa bahagia dan kewarganegaraan. Kita bisa melihat negara-negara maju bahwa mereka tidak menghitung keberhasilan pembangunan itu dari berapa persen orang cukup gizi, namun mereka sudah mengukur dengan indeks kebahagiaan. Apabila orang bisa hidup dengan rasa bahagia, hilang dari rasa cemas, maka itulah esensi dari pembangunan. Kita harus memikirkan bagaimana cara menciptakan bahagia bagi masyarakat agar mereka bisa produktif,” ujarnya.
Jaminan ketenagakerjaan terdiri dari jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun ini telah lengkap. Sesuai dengan Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, salah satunya dengan mendorong seluruh pekerja untuk diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk jaminan kesehatan juga.
Gubernur meminta agar seluruh stakeholder terkait untuk bersama-sama mengawal seluruh tenaga kerja dan seluruh masyarakat untuk melakukan percepatan agar mencapai cakupan coverage dari perlindungan kepada seluruh masyarakat dan seluruh pekerja agar bisa lebih produktif.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Muhyidin, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur Lampung beserta seluruh Kabupaten/Kota yang telah ikut mendukung terlaksananya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Lampung secara paripurna.
“Setiap orang yang bekerja tentunya punya resiko baik di sektor formal maupun informal. Resiko yang pertama tentunya resiko ketika terjadi kecelakaan saat melakukan aktifitas pekerjaan. Resiko kecelakaan ini cukup tinggi juga jika dilihat dari resiko kecelakaan itu paling banyak di jalan hampir 60% secara nasional selebihnya dilokasi perusahaan. Kemudian resiko ketika meninggal dunia, ketiga yaitu ketika tua, dan pemerintah telah menyiapkan program jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Tidak sampai disitu, bagi kita pekerja juga akan dihadapkan dengan resiko berhenti dari pekerjaan, di PHK. BPJS Ketenagakerjaan sudah memiliki program jaminan kehilangan pekerjaan yang sudah dijalankan sejak tahun 2021 dan baru terimplementasi manfaatnya di tahun 2022,” ujarnya.
Muhyidin juga mengatakan bahwa di Provinsi Lampung ini dari 3,1 juta pekerja, baik di sektor formal maupun informal saat ini sudah terlindungi 25% yang berarti, baru 1,1 juta pekerja yang terlindungi.
“BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara tidak bisa berdiri sendiri, bergerak sendiri. Kita harus berkolaborasi dengan seluruh stakeholder yang ada, kami menjadi bagian dari pemerintah untuk meningkatkan universal coverage jamsostek kolaborasi dengan pemerintah daerah kemudian dengan pengusaha dengan serikat pekerja, serikat buruh dan tentunya dengan teman-teman di media. Ini adalah upaya-upaya kami dalam melakukan kolaborasi,” pungkasnya. (*).
2,088 total views