Pengecoran dan Penimbunan BBM Ilegal Diduga Kembali Terjadi di Jati Agung Lamsel

Catatanlampung.com.Lamsel.Lampung. Setelah beberapa pekan tim media Invistigasi kelapangan bahwa telah menemukan penyalahgunaan BBM, seperti pengecoran dan penimbunan serta pengoplasan BBM bersubsidi Solar, petralite maupun premium, padahal Aparat penegak hukum (APH) Saat ini sedang gencar-gencarnya melarang keras dengan adanya praktek pengecoran dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) baik solar maupun petralite bbm bersubsidi namun sepertinya tidak di indahkan oleh pelaku pengelola bisnis ilegal yg kini di lakukan oleh oknum yang sangat merugikan masyarakat. Selasa. (22/8/2023).

“Dengan diduga adanya praktek penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di jalan murni 4 , tim media mendapat laporan dari sumber setempat bahwa praktek penimbunan dan pengoplosan BBM ini sudah kerap terjadi bahkan sudah cukup lama mereka melakukan bisnis ilegal tersebut, di Jln : RA. Basyid / Murni 4 Desa Fajar Baru, kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.

Sumber setempat meminta kepada aph / Institusi yang terkait agar segera mengambil tindakan tegas kepada oknum yang bermain dengan perdagangan BBM ilegal ini dan oknum yang terlibat agar dapat di beri sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ungkapnya. ”

“Kemudian, perlu diketahui bahwa amanat undang-undang tentang migas menyampaikan, para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar. ”

“Dari pantauan tim media di lapangan bahwa bisnis ilegal penimbunan bbm ini sudah cukup lama beroperasi di daerah ini namun belum ada satupun yang dapat mengungkap persoalan bisnis ilegal yang sangat merugikan negara dan masyarakat luas ini, dan dengan adanya kegiatan ilegal ini oknum yang bermain di dalamnya sangat besar meraup keuntungan
dari bisnis ilegal tersebut.

“Sementara itu, saat tim media Invistigasi di Lokasi tidak di temukan oknum dan pengelola / pemilik yang diduga berinisial, ( YR ) hingga berita ini terbit belum ada yang dapat di konfirmasi terkait persoalan BBM ilegal ini.

Masyarakat sekitar juga meminta kepada kapolda Lampung dan kapolri agar menindak tegas para oknum yang terlibat didalam penimbunan, pengecoran dan pengoplosan BBM ilegal tersebut, karena aktivitas mereka sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga, apalagi Lokasi penimbunan tersebut di tengah-tengah pemukiman warga, serta sangat dikuatirkan berdampak terjadinya kebakaran. (Tim)

 8,221 total views

About The Author

Reply