Catatanlampung.com-Tubaba- Bentuknya jika melanggar peraturan tetap harus ditindak sesuai aturan yang berlaku siapun dia. Apa yang terjadi dalam kasus seorang oknum dokter, berstatus PNS dibawah Diskes Tubaba, yang merangkap jabatan di RSUD sangat disayangkan. Seharusnya ini tidak boleh terjadi.
Karna itu jika tidak sesuai dengan peraturan yang ada, maka segera mungkin diselesaikan oleh Diskes. Karna jelas akan merusak tatan administratif kepegawaian menjadi timpang tindih.Sekaligus akan berhadapan dengan peraturan pemerintah tepatnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Pasal 8 sebagai dilansir media analisanewas,18/01/23.
Namun jika pengangkatan itu bersifat sementara, untuk menunggu waktu adanya pejabat definit terpilih. Bisa jadi itu dibenarkan tentunya dengan batasan waktu yang jelas. Jika terus menerus tanpa ada batasan waktu yang jelas malah seperti pejabat definitif itu yang melanggar aturan.
Hemat penulis oknum dokter yang bersangkutan sebaiknya ditarik kembali ke fungsi semula sebagai kepala Puskesmas rawat inap Panaragan Jaya. Jabatan yang ada RSUD dicabut surat pengangkatannya dan dicari
Penggantinya. Masak pihak Diskes Tubaba tidak memiliki orang lain untuk menggantikan oknum dokter tersebut. di RSUD. Pasti ada dan mampu jika mau melakukannya.
Jika tetap melanggar tidak taat peraturan pemerintah maka akan terkena sangsi. Adapun aturan tersebut secara jelas diatur pada pasal 58 dan pasal 59 Peraturan Menpan RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS. Itu saja yang harus menjadi pedoman bagi para PNS. Pada hakekatnya tidak boleh ada PNS merasa kebal hukum, semua PNS harus tunduk pada Peraturan Pemerintah. Itulah gunanya adanya kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN – RB ). (Tim)
2,325 total views