Catatanlampung.com – (Tulangbawang) -Inspektorat Tulangbawang akan jadwalkan pemanggilan oknum Kabid Perairan Dishub setempat pasalnya oknum kabid Perairan yang Diindikasi mengeluarkan surat izin pengoperasian kapal sungai dan danau pelabuhan Cakat Bata Kampung Gunung Tapa Induk yang diduga kuat ilegal.Jum’at (06/11/2020).
Pahada Hidayat, saat dikonfirmasi melalui via telepon Whatsapp mengatakan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap onkum kabid perairan Dinas Perhubungan Tulang Bawang Budi Harvey Ghani pada hari Selasa, (10/11/2020) mendatang.
“Nanti kita akan panggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi” tegas Pahada. Jum’at, ( 6/11/2020).
Diketahui, dari pemberitaan media ini pada tanggal 27/10/2020, Kepala Dinas Perhubungan Tulang Bawang Halik Sahril mengatakan bahwa surat izin yang dikeluarkan oleh oknum Kabid Bidang Perairan tersebut adalah ilegal. “Iya surat izin yang telah dikeluarkan oleh Budi (kabid Perairan Dishub) itu ilegal dikarenakan dikeluarkan tanpa sepengetahuan saya dan tanpa tanda tangan saya,” ungkapnya.
Melihat hal ini, Alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung Deni Irawan, SH berpendapat bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum kabid perairan Budi Harvey Ghani yang menerbitkan izin pengoperasian kapal sungai dan danau tanpa sepengetahuan dan tanda tangan kepala Dinas Perhungan Tulang Bawang itu Termasuk penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, penyalahgunaan wewenang yang dapat mengakibatkan kerugian Negara dapat diselesaikan melalui sistem administrasi melaui Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), selagi tidak mengandung unsur pidana. Sebagaimana tertuang dalam UU 30 2014 Tentang Administrasi Pemerintah.
Akan tetapi, bila ada niat jahat atau tindakan tindak pidana korupsi maka merujuk kepada UU nomor 31 tahun 1999 Jo Nomor 20 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
“Didalam UU Tipikor tahun 2002 pasal 2 yang perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat dipidana diperkuat lagi di Pasal 3 menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan
diri sendiri, orang atau korporasi. diancam pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara denda 200jt sampai dengan 1.Milyar.”Pungkasnya.
Laporan :Tim
Editor : Angga
1,874 total views