Darmaga Cakat Bata Di Duga Ilegal Ketua DPC (F.SPTI) Herwansyah Menuntut Segera Di Tutup !

Catatanlampung.com – (Tulang bawang) – Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (DPC F.SPTI) Herwansyah Menuntut Darmaga Cakat Bata Yang diduga Ilegal agar segera ditutup Senin (26/10/2020).

Pasalnya dermaga yang diketahui 15 tahun dikelolah oleh oknum Kepala Kampung Kepala Kampung Gunung Tapa Tengah disinyalir tidak ada Surat Keterangan Sementara Sandar Kapal Klotok dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tulangbawang.

Ketua DPC F.SPTI), menghimbau kepada Dinas Terkait agar tegakkan Aturan kalaupun Pelabuhan Cakat Bata adalah Ilegal saya berharap untuk ditutup dan Sandarkan aktifkan Pelabuhan yang telah mendapat Izin.

” Saya berharap agar Pihak Dinas Perhubungan mengambil keputusan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, Dikarnakan disini yang telah mendapatkan Izin SAH dari Dinas Perhubungan adalah Pelabuhan Tanggo Rajow yang dimiliki oleh Desa Gunung Tapa Induk”, Terangnya

Disisilain  Kepala Dinas Perhubungan Drs. Halik Sahrial M.si  dikonfirmasi Membenarkan bahwa Surat Izin Sandar Kapal Klotok yang di miliki oleh Kepala Kampung Gunung Tapa Tengah Tidak ada legalitas

” Lagi menunggu Printah dari Bupati Untuk menutup pelabuhan Cakat Batu yang berada di Gunung Tapa Induk kecamatan Gedung Meneng,”Ungkap Halik Kadis Dishub.(Tim)

 1,950 total views

About The Author

Reply