Tak Mengerti Aturan Lurah Ujung Gunung Diindikasi Tabrak Aturan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018

Catatanlampung.com – (Tulang bawang) -Diindikasi kelurahan Ujunggunung Raden Suryadi tabrak aturan Permendagri Nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan pasalnya dalam aturan tersebut sangat jelas dalam sistem pengelolaan Anggaran pembangunan harus transparan dan melibatakan organisasi masyarakat atau lainnya. Selasa (15/09/2020).

Didalam Pasal 7  huruf (1) berbunyi Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dilakukan melalui musyawarah pembangunan Kelurahan.
2).Dalam hal terdapat penambahan dan/atau perubahan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan melalui musyawarah antara lurah dengan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan .(3)Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan penentuankegiatan tambahan dan/atau perubahan.(4).Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuatdalam bentuk berita acara.

Namun dalam penelusuran Wartawan catatanalampung.com kepada perangkat kampung atau lingkungan mereka tidak pernah dilibatkan untuk melakukan musyawarah terkait pembangunan seperti dalam berita sebelumnya berjudul ‘sistem pengelolaan anggaran kelurahan tidak trasfaran’.

Kendati demikian sampai saat ini lurah Ujunggunung di konfirmasi melalui pesan SMS enggan menjawab.

 1,896 total views

About The Author

Reply